Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVII

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XVII)
SUMBER DAYA MANUSIA
[sunting sumber]

Pasal 253[sunting sumber]
1 Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2 Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh:

a. Pemerintah;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. lembaga swasta yang terakreditasi.


Pasal 254[sunting sumber]
1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi.

2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 255[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.