Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVII
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(BAB XVII)
SUMBER DAYA MANUSIA[sunting sumber]
Pasal 253[sunting sumber]
1 | Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
2 | Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh:
a. Pemerintah; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. lembaga swasta yang terakreditasi. |
Pasal 254[sunting sumber]
1 | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi. |
2 | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
Pasal 255[sunting sumber]
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.