Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XV

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

BAB XV
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus
[sunting sumber]

Pasal 242[sunting sumber]
1 Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

2 Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. aksesibilitas;

b. prioritas pelayanan; dan

c. fasilitas pelayanan.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 243[sunting sumber]

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif
[sunting sumber]

Pasal 244[sunting sumber]
1 Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan izin; dan/atau

d. pencabutan izin.


12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.