Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XV
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
BAB XV
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT[sunting sumber]
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus[sunting sumber]
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus
Pasal 242[sunting sumber]
1 | Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. |
2 | Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. |
3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah. |
Pasal 243[sunting sumber]
Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif[sunting sumber]
Sanksi Administratif
Pasal 244[sunting sumber]
1 | Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. |
12 | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |