Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perda |daerah=Kota Malang |nomor=5 |tahun=2022 |tentang=PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan Daerah Kota Malang menurut asas otonom...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004]] tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004]] tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004]] tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4421)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004]] tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4421)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)}}

Menu navigasi