Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perda |daerah=Kota Malang |nomor=5 |tahun=2022 |tentang=PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan Daerah Kota Malang menurut asas otonom...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perda |daerah=Kota Malang |nomor=5 |tahun=2022 |tentang=PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan Daerah Kota Malang menurut asas otonom...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi