Keputusan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan keputusan walikota |daerah=Kota Malang |nomor=188.45/21/35.73.112/2023 |tahun=2023 |tentang=Penetapan Penerima Bantuan Sosial Berupa Beasiswa Bagi Siswa dan<br/>Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi pada Anggaran Pendapatan<br/>dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019Pasal 34 ayat 1#|...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 12: Baris 12:
}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor  
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat clan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)}}
16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat clan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang  
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang  
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara  
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara  

Menu navigasi