Keputusan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pembukaan[sunting sumber]

Keputusan WaliKota Malang

Nomor 188.45/21/35.73.112/2023 Tahun 2023
TENTANG
Penetapan Penerima Bantuan Sosial Berupa Beasiswa Bagi Siswa dan
Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},





[[Kategori:Keputusan WALIKota Malang]] [[Kategori:Keputusan WALIKota Malang 2023]]

Pembukaan[sunting sumber]

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Walikota menetapkan daftar penerima hibah dan besaran bantuan sosial;

b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Berupa Beasiswa Bagi Siswa dan Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2023;

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat clan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);

7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 7);

8. Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 31);

9. Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Daerah Malang Tahun 2022 Nomor 29);