Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 5 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Pembukaan[sunting sumber]
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 197); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194); |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
Pasal I[sunting | sunting sumber]
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu)
3
angka, yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
7. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah
7a. Dinas adalah Dinas Daerah Kota Malang.
8. Badan adalah Badan Daerah Kota Malang.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas/Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
10. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertipe A.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c, bertipe A.
(4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran urusan pemerintahan bidang ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
e. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan;
g. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, dan sub urusan perikanan budidaya urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
h. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
l. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
m. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan
n. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
(5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertipe A, menyelenggarakan fungsi bApenunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah;
d. Badan Pendapatan Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam perencanaan, pengembangan, pengendalian, dan evaluasi pendapatan daerah serta pemungutan pajak daerah; dan
e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada ayat (2) huruf f terdiri dari:
a. Kecamatan Klojen bertipe A;
b. Kecamatan Blimbing bertipe A;
c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A; d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan e. Kecamatan Sukun bertipe A.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dalam Peraturan Walikota yang ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 (1) dihapus
(2) dihapus
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah.
(5) UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 Januari 2020.
6. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Pasal II[sunting | sunting sumber]
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Penutup[sunting | sunting sumber]
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 12 Agustus 2019
WALIKOTA MALANG, ttd.
SUTIAJI
Diundangkan di Malang
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
WASTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 5
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR : 179 5/2019
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH, M.Hum. Pembina Tk. I
NIP. 19650302 199003 1 019
Penjelasan[sunting | sunting sumber]
PENJELASAN ATAS
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
1. UMUM
Daerah mempunyai kewenangan melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi, yaitu daerah mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, sehingga daerah mampu berdaya saing. Dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah, masing-masing daerah mempunyai prioritas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai karakter dan potensi daerahnya. Hal ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris, di mana Daerah sama- sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya.
Pendekatan asimetris mempunyai konsekuensi logis adanya perbedaan prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan dan adanya aspirasi masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Seiring dengan mekanisme pergantian Kepala
Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Dalam mewujudkan atau mempercepat pencapaian visi dan misi maka Kepala Daerah dapat menyusun kebijakan dengan memperkuat Kelembagaan Perangkat Daerah, sehingga diperlukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran tepat fungsi, rasional, dan proporsional.
Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan bahwa Daerah berwenang menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kota Malang melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara umum, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memuat materi pokok terkait penggabungan beberapa Dinas dalam satu Dinas dan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pelayanan Pajak Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, serta memasukkan Bakesbangpol dalam Peraturan Daerah ini.
2. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Pasal 11
11
Angka 5
Pasal 12
Angka 6
Pasal 15
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 41
12