Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 7 Tahun 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Pembukaan[sunting sumber]
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | . bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG MEMUTUSKAN:
Keputusan[sunting | sunting sumber]
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM[sunting | sunting sumber]
Pasal 1[sunting | sunting sumber]
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota
Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
7. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Malang.
8. Badan adalah Badan Kota Malang.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas/Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
10. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang
dipimpin oleh camat.
BAB II PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH[sunting | sunting sumber]
Pasal 2[sunting | sunting sumber]
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat
Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat:
d. Dinas;
e. Badan; dan f. Kecamatan.
BAB III SUSUNAN PERANGKAT DAERAH[sunting | sunting sumber]
Pasal 3[sunting | sunting sumber]
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertipe A;
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, bertipe A;
(4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
e. Dinas Sosial bertipe B, menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang sosial;
f. Dinas Tenaga Kerja bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
g. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A,
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
h. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
i. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
l. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
m. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
n. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
o. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
p. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
q. Dinas Perdagangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
r. Dinas Perindustrian bertipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
s. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan sebagian bidang kelautan dan perikanan; dan
t. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran;
(5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Badan Kepegawaian Daerah bertipe B,
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah; dan
d. Badan Pelayanan Pajak Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam pemungutan Pajak Daerah.
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
pada ayat (2) huruf f terdiri dari:
a. Kecamatan Klojen bertipe A;
b. Kecamatan Blimbing bertipe A;
c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A;
d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan e. Kecamatan Sukun bertipe A.
Pasal 4[sunting | sunting sumber]
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. Kecamatan Klojen, meliputi:
1. Kelurahan Klojen;
2. Kelurahan Rampalcelaket;
3. Kelurahan Samaan;
4. Kelurahan Kiduldalem;
5. Kelurahan Sukoharjo;
6. Kelurahan Kasin;
7. Kelurahan Kauman;
8. Kelurahan Oro-oro Dowo;
9. Kelurahan Bareng;
10. Kelurahan Gadingkasri; dan
11. Kelurahan Penanggungan;
b. Kecamatan Blimbing, meliputi:
1. Kelurahan Balearjosari;
2. Kelurahan Arjosari;
3. Kelurahan Polowijen;
4. Kelurahan Purwodadi;
5. Kelurahan Blimbing;
6. Kelurahan Pandanwangi;
7. Kelurahan Purwantoro;
8. Kelurahan Bunulrejo;
9. Kelurahan Kesatrian;
10. Kelurahan Polehan; dan
11. Kelurahan Jodipan;
c. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
1. Kelurahan Kotalama;
2. Kelurahan Mergosono;
3. Kelurahan Bumiayu;
4. Kelurahan Wonokoyo;
5. Kelurahan Buring;
6. Kelurahan Kedungkandang;
7. Kelurahan Lesanpuro;
8. Kelurahan Sawojajar;
9. Kelurahan Madyopuro;
10. Kelurahan Cemorokandang;
11. Kelurahan Arjowinangun; dan
12. Kelurahan Tlogowaru;
d. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
1. Kelurahan Tunggulwulung;
2. Kelurahan Merjosari;
3. Kelurahan Tlogomas;
4. Kelurahan Dinoyo;
5. Kelurahan Sumbersari;
6. Kelurahan Ketawanggede;
7. Kelurahan Jatimulyo;
8. Kelurahan Tunjungsekar;
9. Kelurahan Mojolangu;
10. Kelurahan Tulusrejo;
11. Kelurahan Lowokwaru; dan
12. Kelurahan Tasikmadu;
e. Kecamatan Sukun, meliputi:
1. Kelurahan Ciptomulyo;
2. Kelurahan Gadang;
3. Kelurahan Kebonsari;
4. Kelurahan Bandungrejosari;
5. Kelurahan Sukun;
6. Kelurahan Tanjungrejo;
7. Kelurahan Pisangcandi;
8. Kelurahan Bandulan;
9. Kelurahan Karangbesuki;
10. Kelurahan Mulyorejo; dan
11. Kelurahan Bakalankrajan.
Pasal 5[sunting | sunting sumber]
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat
Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB IV STAF AHLI[sunting | sunting sumber]
Pasal 6[sunting | sunting sumber]
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) Staf Ahli.
(4) Staf Ahli Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB V PEMBENTUKAN UPT[sunting | sunting sumber]
Pasal 7[sunting | sunting sumber]
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi, terdiri dari:
a. UPT Dinas/Badan kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPT Dinas/Badan kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Penentuan klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8[sunting | sunting sumber]
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat UPT Dinas di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Pasal 9[sunting | sunting sumber]
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat UPT Dinas di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(3) Dalam hal rumah sakit Daerah belum menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(4) Rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VI KEPEGAWAIAN[sunting | sunting sumber]
Pasal 10[sunting | sunting sumber]
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN[sunting | sunting sumber]
Pasal 11[sunting | sunting sumber]
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di
bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah.
(5) UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan
Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12[sunting | sunting sumber]
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP[sunting | sunting sumber]
Pasal 13[sunting | sunting sumber]
Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 61);
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 15);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 5);
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 6); dan
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.
Pasal 14[sunting | sunting sumber]
Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini
dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2017.
Pasal 15[sunting | sunting sumber]
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 16[sunting | sunting sumber]
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penutup[sunting | sunting sumber]
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 4 Oktober 2016
WALIKOTA MALANG, ttd.
Diundangkan di Malang
pada tanggal 7 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
IDRUS
MOCH. ANTON
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 10
Salinan sesuai aslinya
Plh. KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd.
EKO FAJAR ARBANDI, SH Penata
NIP. 19680302 199212 1 002
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR : 303 7/2016
Penjelasan[sunting | sunting sumber]
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 7 TAHUN 2016
1. UMUM
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk itu, setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya mempunyai prioritas yang berbeda dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Hal ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris, di mana Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya.
Pendekatan asimetris mempunyai konsekuensi logis terdapatnya perbedaan prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda antara satu daerah dengan lainnya, sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Kemudian, adanya perbedaan Urusan Pemerintahan pada setiap Daerah membawa konsekuensi perbedaan besaran organisasi Perangkat Daerah antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Oleh karena itu, keberadaan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien menjadi penting guna membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap kewenangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini kemudian berimplikasi pada perubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan- kewenangan tersebut. Pada gilirannya, menuntut dilakukannya penataan kelembagaan pemerintahan di daerah.
Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan bahwa Daerah berwenang menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Malang membentuk Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara umum, Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memuat materi pokok terkait pembentukan Perangkat darah yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan beserta ketentuan susunan Perangkat Daerah tersebut.
2. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pasal 3
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 30