Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 944: Baris 944:


====Pasal 26====
====Pasal 26====
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam
{{Perundangan pasal|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
 
Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:


a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  


b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}


(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
{{Perundangan pasal|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:


a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan


b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}}


(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
{{Perundangan pasal|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}


(4) Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
{{Perundangan pasal|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
Baris 984: Baris 982:
9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan
 
dan


11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
Baris 1.022: Baris 1.018:
15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan
15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan


16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
{{Perundangan pasal|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:


a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
Baris 1.030: Baris 1.026:
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan  
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan  


c. gardu listrik.
c. gardu listrik.}}


(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
{{Perundangan pasal|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:


a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
Baris 1.084: Baris 1.080:
y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  


z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
{{Perundangan pasal|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:


a. SUTM; dan  
a. SUTM; dan  


b. SUTR.
b. SUTR.}}


(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
{{Perundangan pasal|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


(9) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
{{Perundangan pasal|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:
{{Perundangan pasal|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:


a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 1.102: Baris 1.098:
b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan
b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan


c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}}


(11) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


(12) Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


Bagian Kelima
Bagian Kelima

Menu navigasi