Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 882: Baris 882:


====Pasal 24====
====Pasal 24====
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
{{Perundangan pasal|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:


a. jaringan jalur kereta api umum; dan  
a. jaringan jalur kereta api umum; dan  


b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}}


(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.
{{Perundangan pasal|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}}


(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
{{Perundangan pasal|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:


a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 922: Baris 922:
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan  
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan  


p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}


(4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
{{Perundangan pasal|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:


a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  


b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}


====Pasal 25====
====Pasal 25====