11.314
suntingan
| Baris 882: | Baris 882: | ||
====Pasal 24==== | ====Pasal 24==== | ||
{{Perundangan pasal|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: | |||
a. jaringan jalur kereta api umum; dan | a. jaringan jalur kereta api umum; dan | ||
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus. | b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}} | ||
{{Perundangan pasal|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}} | |||
{{Perundangan pasal|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui: | |||
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 922: | Baris 922: | ||
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | ||
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan pasal|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui: | |||
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | ||
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | ||
====Pasal 25==== | ====Pasal 25==== | ||