Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 847: Baris 847:


====Pasal 21====
====Pasal 21====
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
{{Perundangan pasal|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:


Pasal 14 huruf c, meliputi:
a. terminal penumpang Tipe A;


a. terminal penumpang Tipe A;
b. terminal penumpang Tipe B; dan


b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C.
c. terminal penumpang Tipe C.}}


(2) Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.
{{Perundangan pasal|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}


(3) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.
{{Perundangan pasal|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}


(4) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan pasal|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan


b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


====Pasal 22====
====Pasal 22====

Menu navigasi