Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 1.109: Baris 1.109:


====Pasal 27====
====Pasal 27====
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan pasal|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:


a. jaringan backbone provinsi; dan  
a. jaringan backbone provinsi; dan  


b. jaringan telekomunikasi kota.
b. jaringan telekomunikasi kota.}}


(2) Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
{{Perundangan pasal|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
Baris 1.159: Baris 1.159:
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan


v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. (3) Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }}
 
{{Perundangan pasal|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:


a. jaringan tetap; dan  
a. jaringan tetap; dan  


b. jaringan bergerak.
b. jaringan bergerak.}}


(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.
{{Perundangan pasal|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:
{{Perundangan pasal|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:


a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
Baris 1.363: Baris 1.365:
39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan


40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


(6) Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


Bagian Keenam
Bagian Keenam