11.314
suntingan
| Baris 1.109: | Baris 1.109: | ||
====Pasal 27==== | ====Pasal 27==== | ||
{{Perundangan pasal|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | |||
a. jaringan backbone provinsi; dan | a. jaringan backbone provinsi; dan | ||
b. jaringan telekomunikasi kota. | b. jaringan telekomunikasi kota.}} | ||
{{Perundangan pasal|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati: | |||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.159: | Baris 1.159: | ||
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan | u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. | v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }} | ||
{{Perundangan pasal|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. jaringan tetap; dan | a. jaringan tetap; dan | ||
b. jaringan bergerak. | b. jaringan bergerak.}} | ||
{{Perundangan pasal|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | |||
{{Perundangan pasal|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa: | |||
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | ||
| Baris 1.363: | Baris 1.365: | ||
39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | 39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | ||
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | 40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan pasal|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
Bagian Keenam | Bagian Keenam | ||