Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
← Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya →
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
(sunting)
Revisi per 15 Oktober 2023 23.00
1 bita ditambahkan
,
2 tahun yang lalu
→Pasal 5
Visual
Teks wiki
Revisi per 15 Oktober 2023 23.00
(
sunting
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→Pasal 4
)
Tag
:
VisualEditor
← Revisi sebelumnya
Revisi per 15 Oktober 2023 23.00
(
sunting
)
(
balikkan
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→Pasal 5
)
Revisi selanjutnya →
Baris 465:
Baris 465:
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
Adminjavasatu
Birokrat
,
Pengurus antarmuka
,
Pengurus
11.314
suntingan
Menu navigasi
Perkakas pribadi
Belum masuk log
Pembicaraan
Kontribusi
Masuk log
Ruang nama
Halaman
Pembicaraan
Bahasa Indonesia
Tampilan
Baca
Sunting
Sunting sumber
Lihat riwayat
Lainnya
Navigasi
Halaman utama
Perubahan terbaru
Halaman sembarang
Bantuan tentang MediaWiki
Perkakas
Halaman istimewa
Versi cetak
Get shortened URL