Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 447: Baris 447:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:


a. matra keruangan dari pembangunan wilayah
a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
 
Kota Malang;


b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;


c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
 
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;


d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan

Menu navigasi