11.314
suntingan
| Baris 251: | Baris 251: | ||
====Pasal 2==== | ====Pasal 2==== | ||
{{Perundangan pasal|2|1|Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | |||
a. ketentuan umum; | a. ketentuan umum; | ||
| Baris 275: | Baris 275: | ||
k. penjelasan; dan | k. penjelasan; dan | ||
l. lampiran. | l. lampiran.}} | ||
{{Perundangan pasal|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | |||
a. Kecamatan Klojen, meliputi: | a. Kecamatan Klojen, meliputi: | ||
| Baris 401: | Baris 401: | ||
10. Kelurahan Gadang; dan | 10. Kelurahan Gadang; dan | ||
11. Kelurahan Kebonsari. | 11. Kelurahan Kebonsari.}} | ||
{{Perundangan pasal|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | |||
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | ||
| Baris 409: | Baris 409: | ||
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | ||
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis | c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | ||
dan Kecamatan | d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}} | ||
{{Perundangan pasal|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||