Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 266: Baris 266:


g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
h. kelembagaan;
h. kelembagaan;


Baris 272: Baris 273:
j. ketentuan penutup;
j. ketentuan penutup;


k. penjelasan; dan l. lampiran.
k. penjelasan; dan  
 
l. lampiran.


(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:

Menu navigasi