11.314
suntingan
| Baris 252: | Baris 252: | ||
====Pasal 2==== | ====Pasal 2==== | ||
(1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | (1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | ||
a. ketentuan umum; | a. ketentuan umum; | ||
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | ||
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | ||
| Baris 271: | Baris 273: | ||
k. penjelasan; dan l. lampiran. | k. penjelasan; dan l. lampiran. | ||
(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | (2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | ||
a. Kecamatan Klojen, meliputi: | a. Kecamatan Klojen, meliputi: | ||
1. Kelurahan Klojen; | 1. Kelurahan Klojen; | ||
| Baris 350: | Baris 354: | ||
1. Kelurahan Mergosono; | 1. Kelurahan Mergosono; | ||
2. Kelurahan Bumiayu; | 2. Kelurahan Bumiayu; | ||
| Baris 397: | Baris 400: | ||
11. Kelurahan Kebonsari. | 11. Kelurahan Kebonsari. | ||
(3) Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas | (3) Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | ||
11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang | |||
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | |||
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | |||
dan Kecamatan | |||
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis | c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis | ||
dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | ||
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang. | d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang. | ||
(4) Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian | |||
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | (4) Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
Asas | Asas | ||
====Pasal 3==== | ====Pasal 3==== | ||
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | ||
a. keterpaduan; | a. keterpaduan; | ||
| Baris 436: | Baris 435: | ||
g. perlindungan kepentingan umum; | g. perlindungan kepentingan umum; | ||
h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. | h. kepastian hukum dan keadilan; dan | ||
i. akuntabilitas. | |||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
Fungsi | Fungsi | ||
| Baris 449: | Baris 451: | ||
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | ||
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh | c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh | ||
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | ||
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | ||
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | ||
| Baris 471: | Baris 474: | ||
a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | ||
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | ||
membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | ||
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | ||
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | ||
sudut kepentingan sosial dan budaya. | f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota | Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota | ||
====Pasal 7==== | ====Pasal 7==== | ||
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | (1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | ||
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | ||
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | ||
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | ||
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | ||
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | ||
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | ||
Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | ||
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | ||
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman. | i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman. | ||
(2) Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | |||
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | ||
b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya; | b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya; | ||
c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional; | c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional; | ||
d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi; | d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi; | ||
kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi; | e. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi; | ||
f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air; | f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air; | ||
g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM; | g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM; | ||
h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL; | h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL; | ||
i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3; | i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3; | ||
j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan; | j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan; | ||
k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana; | k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana; | ||
kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | ||
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. | m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. | ||
(3) Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | (3) Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | ||
fungsi kawasan; | a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; | ||
b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung; | b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung; | ||
wilayah Kota Malang; | c. menetapkan Kawasan Perlindungan Setempat pada wilayah Kota Malang; | ||
d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota; | d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota; | ||
e. menetapkan dan melindungi Kawasan Imbuhan Air Tanah; | |||
Budaya; | f. menetapkan dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya; | ||
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | ||
| Baris 547: | Baris 557: | ||
Kawasan Rawan Bencana. | Kawasan Rawan Bencana. | ||
(4) Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. melindungi dan mengembangkan Kawasan | (4) Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: | ||
Pertanian; | |||
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; | |||
b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan; | b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan; | ||
c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; | c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; | ||
d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas | d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas | ||
Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri; | Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri; | ||
e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif; | e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif; | ||
f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter; | f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter; | ||
Kawasan Perkantoran yang mandiri; | g. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perkantoran yang mandiri; | ||
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas | h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | ||
Kawasan | i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | ||
(5) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: | |||
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; | |||
b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; | b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; | ||
penunjang kegiatan ekonomi; | c. mengembangkan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; | ||
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; | d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; | ||
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | ||
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. | f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. | ||
(6) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | (6) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | ||
dari sudut kepentingan sosial budaya; | a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; | ||
b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya. | b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya. | ||
c. mempertahankan dan mengembangkan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kepariwisataan; | |||
d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya; | d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya; | ||
e. membangun prasarana pariwisata; | e. membangun prasarana pariwisata; | ||
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. | ||
| Baris 600: | Baris 611: | ||
Bagian Kesatu | Bagian Kesatu | ||
Umum | Umum | ||
| Baris 614: | Baris 626: | ||
e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan. | e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. infrastruktur perkotaan. | ||
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
Sistem Pusat Pelayanan | Sistem Pusat Pelayanan | ||
====Pasal 9==== | ====Pasal 9==== | ||
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | (1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
a. Pusat Pelayanan Kota; | a. Pusat Pelayanan Kota; | ||
b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan. | b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan. | ||
(2) Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana | (2) Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana | ||
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan | dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
Paragraf 1 | |||
Pusat Pelayanan Kota | Pusat Pelayanan Kota | ||
====Pasal 10==== | ====Pasal 10==== | ||
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam | (1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada: | ||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan | |||
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang. | |||
(2) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem | (2) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem | ||
Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran. | ||
huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran. | |||
(3) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. | (3) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Sub Pusat Pelayanan Kota | Sub Pusat Pelayanan Kota | ||
====Pasal 11==== | ====Pasal 11==== | ||
(1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: | (1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | ||
| Baris 659: | Baris 674: | ||
c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing; | c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing; | ||
d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun. | d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan | ||
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun. | |||
(2) Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | (2) Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | ||
(3) Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | (3) Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | ||
dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | (4) Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri. | ||
(5) Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | |||
(6) Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | (6) Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Pusat Pelayanan Lingkungan | Pusat Pelayanan Lingkungan | ||
====Pasal 12==== | ====Pasal 12==== | ||
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi: | Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi: | ||
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan | d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan | ||
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran; | f. Pusat Pelayanan Lingkungan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran; | ||
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; | h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; | ||
Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi; | i. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjosari Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi; | ||
j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri; | k. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri; | ||
l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; | m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; | ||
Sukun dengan fungsi utama berupa industri; | n. Pusat Pelayanan Lingkungan Karangbesuki Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri; | ||
o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | ||
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri. | q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
Sistem Jaringan Transportasi | Sistem Jaringan Transportasi | ||
====Pasal 13==== | ====Pasal 13==== | ||
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: | (1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. Sistem Jaringan Jalan; dan b. sistem jaringan kereta api. | |||
a. Sistem Jaringan Jalan; dan | |||
b. sistem jaringan kereta api. | |||
(2) Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak | (2) Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak | ||
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Sistem Jaringan Jalan | Sistem Jaringan Jalan | ||
| Baris 728: | Baris 757: | ||
b. jalan tol; | b. jalan tol; | ||
c. terminal penumpang; dan d. jembatan. | |||
c. terminal penumpang; dan | |||
d. jembatan. | |||
====Pasal 15==== | ====Pasal 15==== | ||
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: | Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: | ||
a. Jalan Arteri; | a. Jalan Arteri; | ||
| Baris 742: | Baris 775: | ||
====Pasal 16==== | ====Pasal 16==== | ||
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa: | (1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa: | ||
a. Jalan Arteri Primer; dan | a. Jalan Arteri Primer; dan | ||
| Baris 774: | Baris 808: | ||
l. Jalan Sudanco Supriadi. | l. Jalan Sudanco Supriadi. | ||
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana | (3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | |||
====Pasal 17==== | ====Pasal 17==== | ||
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa: | (1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa: | ||
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder. | a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder. | ||
(2) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan). | (2) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan). | ||
(3) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi: | |||
(3) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi: | |||
a. Jalan Tlogo Mas; | a. Jalan Tlogo Mas; | ||
b. Jalan Mayjen. Haryono; c. Jalan Sukarno - Hatta; d. Jalan Borobudur; | b. Jalan Mayjen. Haryono; | ||
c. Jalan Sukarno - Hatta; | |||
d. Jalan Borobudur; | |||
e. Jalan A. Yani; | e. Jalan A. Yani; | ||
| Baris 796: | Baris 836: | ||
====Pasal 18==== | ====Pasal 18==== | ||
(1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder. | (1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder. | ||
ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | (2) Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
====Pasal 19==== | ====Pasal 19==== | ||
| Baris 805: | Baris 844: | ||
Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder. | Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder. | ||
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | (2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
====Pasal 20==== | ====Pasal 20==== | ||
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: | Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: | ||
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan | a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan | ||
| Baris 822: | Baris 861: | ||
b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C. | b. terminal penumpang Tipe B; dan c. terminal penumpang Tipe C. | ||
(2) Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing. | (2) Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing. | ||
(3) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang. | (3) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang. | ||
(4) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | (4) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
Kecamatan Kedungkandang; dan | a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo | b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | ||
Kecamatan Sukun. | |||
====Pasal 22==== | ====Pasal 22==== | ||
| Baris 837: | Baris 876: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Sistem Jaringan Kereta Api | Sistem Jaringan Kereta Api | ||
| Baris 844: | Baris 884: | ||
Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi: | Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. jaringan jalur kereta api; dan | |||
a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. | |||
b. stasiun kereta api. | |||
====Pasal 24==== | ====Pasal 24==== | ||
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam | (1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: | ||
a. jaringan jalur kereta api umum; dan | |||
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus. | |||
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota. | (2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota. | ||
(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui: | (3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui: | ||
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
b. Kelurahan Polowijen | b. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | c. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 872: | Baris 921: | ||
k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | ||
l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | |||
m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | |||
o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | |||
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | |||
(4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui: | |||
huruf b | |||
a. | a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | ||
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | |||
b | ====Pasal 25==== | ||
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi: | |||
Kecamatan | a. Stasiun Malang Kota Baru Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
b. Stasiun Malang Kota Lama Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; dan | |||
Blimbing. | c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | ||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||
Sistem Jaringan Energi | Sistem Jaringan Energi | ||
| Baris 903: | Baris 955: | ||
Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | ||
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | |||
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: | (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: | ||
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen. | b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen. | ||
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | (3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | ||
(4) Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | (4) Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | ||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | ||
| Baris 936: | Baris 995: | ||
dan | dan | ||
11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | 11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | ||
b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari | b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: | ||
Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: | |||
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 971: | Baris 1.027: | ||
14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | 14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | ||
15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | 15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan | ||
dan | |||
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | 16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | ||
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi: | (5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi: | ||
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | ||
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. | b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan | ||
c. gardu listrik. | |||
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui: | (6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui: | ||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | |||
b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 993: | Baris 1.057: | ||
h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | ||
i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.000: | Baris 1.063: | ||
k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 1.008: | Baris 1.069: | ||
n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
p. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
q. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
r. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | s. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
u. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | |||
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | |||
(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: | (7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: | ||
melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | a. SUTM; dan | ||
b. SUTR. | |||
(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | |||
(9) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | (9) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | ||
huruf c, meliputi: | (10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi: | ||
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing | a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
Kecamatan | b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing. | |||
(11) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | |||
(12) Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | |||
Bagian Kelima | |||
Sistem Jaringan Telekomunikasi | Sistem Jaringan Telekomunikasi | ||
====Pasal 27==== | ====Pasal 27==== | ||
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | ||
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | a. jaringan backbone provinsi; dan | ||
b. jaringan telekomunikasi kota. | |||
(2) Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati: | |||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | |||
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.078: | Baris 1.150: | ||
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | |||
p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.089: | Baris 1.168: | ||
t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan | |||
u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
dan | v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. (3) Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. jaringan tetap; dan | |||
b. jaringan bergerak. | |||
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | (4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang. | ||
huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa: | (5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa: | ||
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | ||
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.130: | Baris 1.208: | ||
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | 13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan | 14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | 15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 1.148: | Baris 1.224: | ||
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | 21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||
22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan | 22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | 23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | 24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.179: | Baris 1.250: | ||
34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | 34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | 35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | |||
36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | 37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | 38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | 39. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
40. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 41. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
42. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 43. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | ||
44. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | 46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 1.225: | Baris 1.276: | ||
47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | 47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan | 48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | 49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 1.247: | Baris 1.295: | ||
b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di: | b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di: | ||
1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | 1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.263: | Baris 1.312: | ||
8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | 8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | 9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | |||
10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | 11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | 12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | 13. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
14. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
15. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 16. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | ||
17. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | 19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | 20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.312: | Baris 1.342: | ||
23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | 23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan | 24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | 25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 1.326: | Baris 1.354: | ||
29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | 29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||
30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan | 30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | |||
31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan | |||
Lowokwaru; | |||
32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | 32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 1.338: | Baris 1.362: | ||
33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | 33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan | 34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
Sukun; | |||
35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | 35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 1.357: | Baris 1.379: | ||
Bagian Keenam | Bagian Keenam | ||
Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Sistem Jaringan Sumber Daya Air | ||
| Baris 7.509: | Baris 7.532: | ||
Arahan Sanksi | Arahan Sanksi | ||
==== Pasal 99 ==== | ====Pasal 99==== | ||
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan | (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan | ||
| Baris 7.563: | Baris 7.586: | ||
Umum | Umum | ||
==== Pasal 100 ==== | ====Pasal 100==== | ||
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas: | (1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas: | ||
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | ||