Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 204: Baris 204:
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}
{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata|kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}


{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan

Menu navigasi