11.314
suntingan
| Baris 204: | Baris 204: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | {{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata | {{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata|kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan | {{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan | ||