Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 488: Baris 488:


====Pasal 7====
====Pasal 7====
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|7|1|Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:


a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
Baris 506: Baris 506:
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan


i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}


(2) Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
{{Perundangan pasal|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:


a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota;
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota;
Baris 534: Baris 534:
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan


m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}}


(3) Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
{{Perundangan pasal|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:


a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan;
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan;
Baris 551: Baris 551:


g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada


Kawasan Rawan Bencana.
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}}


(4) Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
{{Perundangan pasal|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  


a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian;
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian;
Baris 575: Baris 574:
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan


i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}


(5) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
{{Perundangan pasal|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:


a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
Baris 587: Baris 586:
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}


(6) Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
{{Perundangan pasal|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:


a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
Baris 603: Baris 602:
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}


===BAB IV===
===BAB IV===

Menu navigasi