11.314
suntingan
| Baris 488: | Baris 488: | ||
====Pasal 7==== | ====Pasal 7==== | ||
{{Perundangan pasal|7|1|Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | |||
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | ||
| Baris 506: | Baris 506: | ||
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | ||
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman. | i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}} | ||
{{Perundangan pasal|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | |||
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | ||
| Baris 534: | Baris 534: | ||
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | ||
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. | m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}} | ||
{{Perundangan pasal|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | |||
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; | a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; | ||
| Baris 551: | Baris 551: | ||
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | ||
Kawasan Rawan Bencana. | h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}} | ||
{{Perundangan pasal|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: | |||
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; | a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; | ||
| Baris 575: | Baris 574: | ||
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | ||
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}} | ||
{{Perundangan pasal|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: | |||
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; | a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; | ||
| Baris 587: | Baris 586: | ||
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; | d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; | ||
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | ||
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. | f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}} | ||
{{Perundangan pasal|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | |||
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; | a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; | ||
| Baris 603: | Baris 602: | ||
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | ||
===BAB IV=== | ===BAB IV=== | ||