Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.268: Baris 1.268:


====Pasal 88====
====Pasal 88====
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
{{Perundangan pasal|88|1|Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.}}


(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
{{Perundangan pasal|88|2|Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:


a. teguran
a. teguran
Baris 1.278: Baris 1.278:
c. penghentian kegiatan;
c. penghentian kegiatan;


d. pembekuan izin;dan/atau e. pencabutan izin.
d. pembekuan izin;dan/atau  


(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
e. pencabutan izin.}}
 
{{Perundangan pasal|88|3|Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 89====
====Pasal 89====

Menu navigasi