Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.285: Baris 1.285:


====Pasal 89====
====Pasal 89====
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|89|1|Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.}}


(2) Keputusan pencabutan izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan jelas dan tegas:
{{Perundangan pasal|89|2|Keputusan pencabutan izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan jelas dan tegas:


a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan;
a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan;
Baris 1.293: Baris 1.293:
b. uraian fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran; dan
b. uraian fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran; dan


c. akibat hukum dari pencabutan ini.
c. akibat hukum dari pencabutan ini.}}


===BAB X KETENTUAN PENUTUP===
===BAB X KETENTUAN PENUTUP===

Menu navigasi