Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.249: Baris 1.249:


====Pasal 87====
====Pasal 87====
(1) Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
{{Perundangan pasal|87|1|Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.}}


(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
{{Perundangan pasal|87|2|Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:


a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Baris 1.261: Baris 1.261:
d. Hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
d. Hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau


e. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}}


(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.
{{Perundangan pasal|87|3|Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.}}


===BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF===
===BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF===

Menu navigasi