Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.234: Baris 1.234:


====Pasal 86====
====Pasal 86====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.
{{Perundangan pasal|86|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.}}


(2) Penghargaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan/atau kompensasi.
{{Perundangan pasal|86|2|Penghargaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan/atau kompensasi.}}


(3) Penerima penghargaan Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.
{{Perundangan pasal|86|3|Penerima penghargaan Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.}}


(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan dapat memberikan imbalan sesuai peraturan perundang- undangan.
{{Perundangan pasal|86|4|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan dapat memberikan imbalan sesuai peraturan perundang-undangan.}}


(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.
{{Perundangan pasal|86|5|Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.}}


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|86|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


===BAB VIII PEMBIAYAAN===
===BAB VIII PEMBIAYAAN===

Menu navigasi