11.314
suntingan
| Baris 1.234: | Baris 1.234: | ||
====Pasal 86==== | ====Pasal 86==== | ||
{{Perundangan pasal|86|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.}} | |||
{{Perundangan pasal|86|2|Penghargaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan/atau kompensasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|86|3|Penerima penghargaan Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.}} | |||
{{Perundangan pasal|86|4|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan dapat memberikan imbalan sesuai peraturan perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan pasal|86|5|Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.}} | |||
{{Perundangan pasal|86|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
===BAB VIII PEMBIAYAAN=== | ===BAB VIII PEMBIAYAAN=== | ||