Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.227: Baris 1.227:


====Pasal 85====
====Pasal 85====
(1) Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|85|1|Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|85|2|Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


===BAB VII PENGHARGAAN===
===BAB VII PENGHARGAAN===

Menu navigasi