11.314
suntingan
| Baris 1.194: | Baris 1.194: | ||
====Pasal 84==== | ====Pasal 84==== | ||
{{Perundangan pasal|84|1|Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|84|2|Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya meliputi: | |||
a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya; | a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya; | ||
| Baris 1.222: | Baris 1.222: | ||
k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya; | k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya; | ||
l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat. | l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.}} | ||
{{Perundangan pasal|84|3|Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.}} | |||
====Pasal 85==== | ====Pasal 85==== | ||