Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.194: Baris 1.194:


====Pasal 84====
====Pasal 84====
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|84|1|Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya meliputi:
{{Perundangan pasal|84|2|Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya meliputi:


a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
Baris 1.222: Baris 1.222:
k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya;
k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya;


l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.
l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.}}


(3) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.
{{Perundangan pasal|84|3|Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.}}


====Pasal 85====
====Pasal 85====

Menu navigasi