11.314
suntingan
| Baris 1.179: | Baris 1.179: | ||
====Pasal 83==== | ====Pasal 83==== | ||
{{Perundangan pasal|83|1|Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.}} | |||
{{Perundangan pasal|83|2|Museum sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat;}} | |||
{{Perundangan pasal|83|3|Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum;}} | |||
{{Perundangan pasal|83|4|Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Museum wajib memiliki kurator.}} | |||
{{Perundangan pasal|83|5|Ketentuan lebih lanjut megenai Museum diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||