Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.179: Baris 1.179:


====Pasal 83====
====Pasal 83====
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
{{Perundangan pasal|83|1|Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.}}


(2) Museum sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat;
{{Perundangan pasal|83|2|Museum sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat;}}


(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum;
{{Perundangan pasal|83|3|Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum;}}


(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Museum wajib memiliki kurator.
{{Perundangan pasal|83|4|Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Museum wajib memiliki kurator.}}


(5) Ketentuan lebih lanjut megenai Museum diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|83|5|Ketentuan lebih lanjut megenai Museum diatur dalam Peraturan Walikota.}}


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga

Menu navigasi