Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.168: Baris 1.168:


====Pasal 82====
====Pasal 82====
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.
{{Perundangan pasal|82|1|Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.}}


(2) Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya dengan sengaja menerlantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.
{{Perundangan pasal|82|2|Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya dengan sengaja menerlantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.}}


(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan memulihkan kawasan dan/atau bangunan ke keadaan semula dengan biaya sendiri.
{{Perundangan pasal|82|3|Pemilik, penghuni dan/atau pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan memulihkan kawasan dan/atau bangunan ke keadaan semula dengan biaya sendiri.}}


(4) Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
{{Perundangan pasal|82|4|Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.}}


(5) Bangunan Cagar Budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti
{{Perundangan pasal|82|5|Bangunan Cagar Budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti sebelumnya.}}
sebelumnya.


====Pasal 83====
====Pasal 83====

Menu navigasi