11.314
suntingan
| Baris 1.163: | Baris 1.163: | ||
====Pasal 81==== | ====Pasal 81==== | ||
{{Perundangan pasal|81|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}} | |||
{{Perundangan pasal|81|2|Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
====Pasal 82==== | ====Pasal 82==== | ||