Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.163: Baris 1.163:


====Pasal 81====
====Pasal 81====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
{{Perundangan pasal|81|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}}


(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan pasal|81|2|Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.}}


====Pasal 82====
====Pasal 82====

Menu navigasi