Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.156: Baris 1.156:


====Pasal 80====
====Pasal 80====
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.
{{Perundangan pasal|80|1|Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.}}


(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/mengelola Bangunan Cagar Budaya, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.
{{Perundangan pasal|80|2|Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/mengelola Bangunan Cagar Budaya, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.}}


(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|80|3|Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


====Pasal 81====
====Pasal 81====

Menu navigasi