Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.147: Baris 1.147:


====Pasal 79====
====Pasal 79====
(1) Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|79|1|Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|79|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


Paragraf 2
Paragraf 2

Menu navigasi