Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.140: Baris 1.140:


====Pasal 78====
====Pasal 78====
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|78|1|Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.}}


(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, untuk rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.
{{Perundangan pasal|78|2|Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, untuk rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.}}


(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.
{{Perundangan pasal|78|3|Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.}}


====Pasal 79====
====Pasal 79====

Menu navigasi