Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.120: Baris 1.120:


====Pasal 76====
====Pasal 76====
(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.}}


(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/atau
{{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/atau mengelola bangunan Cagar Budaya, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.}}
mengelola bangunan Cagar Budaya, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.


Bagian Kedua
Bagian Kedua

Menu navigasi