Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.113: Baris 1.113:


====Pasal 75====
====Pasal 75====
{{Perundangan pasal|75|1|Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.}}
{{Perundangan pasal|75|1|Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.}}


{{Perundangan pasal|75|2|Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh Pemeritah Daerah.}}
{{Perundangan pasal|75|2|Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh Pemeritah Daerah.}}

Menu navigasi