11.314
suntingan
| Baris 1.113: | Baris 1.113: | ||
====Pasal 75==== | ====Pasal 75==== | ||
{{Perundangan pasal|75|1|Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.}} | |||
{{Perundangan pasal|75|2|Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh Pemeritah Daerah.}} | |||
tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh | |||
Pemeritah Daerah. | |||
{{Perundangan pasal|75|3|Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap temuan.}} | |||
====Pasal 76==== | ====Pasal 76==== | ||