11.314
suntingan
| Baris 1.102: | Baris 1.102: | ||
====Pasal 74==== | ====Pasal 74==== | ||
{{Perundangan pasal|74|1|Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.}} | |||
{{Perundangan pasal|74|2|Pecarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|74|3|Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.}} | |||
{{Perundangan pasal|74|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|74|5|Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
====Pasal 75==== | ====Pasal 75==== | ||