Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.102: Baris 1.102:


====Pasal 74====
====Pasal 74====
(1) Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.
{{Perundangan pasal|74|1|Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.}}


(2) Pecarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
{{Perundangan pasal|74|2|Pecarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.}}


(3) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
{{Perundangan pasal|74|3|Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.}}


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota
{{Perundangan pasal|74|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


(5) Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|74|5|Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 75====
====Pasal 75====

Menu navigasi