11.314
suntingan
| Baris 1.081: | Baris 1.081: | ||
====Pasal 73==== | ====Pasal 73==== | ||
{{Perundangan pasal|73|1|Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk: | |||
a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; | a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; | ||
| Baris 1.087: | Baris 1.087: | ||
b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; dan | b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; dan | ||
c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan pasal|73|2|Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.}} | |||
{{Perundangan pasal|73|3|Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jenis dan jumlah Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.}} | |||
{{Perundangan pasal|73|4|Kepemilikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
{{Perundangan pasal|73|5|Pemilik benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.}} | |||
wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||