11.314
suntingan
| Baris 1.057: | Baris 1.057: | ||
====Pasal 72==== | ====Pasal 72==== | ||
{{Perundangan pasal|72|1|Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|72|2|Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan oleh Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|72|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|72|4|Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.}} | |||
{{Perundangan pasal|72|5|Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bagunan Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|72|6|Walikota dapat meminta pertimbangan Tim Ahli guna menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5).}} | |||
{{Perundangan pasal|72|7|Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.}} | |||
===BAB VI PERANAN MASYARAKAT=== | ===BAB VI PERANAN MASYARAKAT=== | ||