Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.057: Baris 1.057:


====Pasal 72====
====Pasal 72====
(1) Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.
{{Perundangan pasal|72|1|Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.}}


(2) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan oleh Walikota.
{{Perundangan pasal|72|2|Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan oleh Walikota.}}


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|72|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


(4) Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
{{Perundangan pasal|72|4|Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.}}


(5) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bagunan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|72|5|Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bagunan Cagar Budaya.}}


(6) Walikota dapat meminta pertimbangan Tim Ahli guna menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5).
{{Perundangan pasal|72|6|Walikota dapat meminta pertimbangan Tim Ahli guna menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5).}}


(7) Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|72|7|Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.}}


===BAB VI PERANAN MASYARAKAT===
===BAB VI PERANAN MASYARAKAT===

Menu navigasi