11.314
suntingan
| Baris 1.037: | Baris 1.037: | ||
====Pasal 71==== | ====Pasal 71==== | ||
{{Perundangan pasal|71|1|Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|71|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : | |||
a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan | a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan | ||
b. Pembinaan peran serta masyarakat. | b. Pembinaan peran serta masyarakat.}} | ||
{{Perundangan pasal|71|3|Pembinaan dapat dilakukan melalui : | |||
a. Bimbingan dan penyuluhan; | a. Bimbingan dan penyuluhan; | ||
| Baris 1.050: | Baris 1.050: | ||
b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan | b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan | ||
c. Peningkatan peran serta masyarakat. | c. Peningkatan peran serta masyarakat.}} | ||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||