Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.037: Baris 1.037:


====Pasal 71====
====Pasal 71====
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|71|1|Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
{{Perundangan pasal|71|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :


a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan
a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan
b. Pembinaan peran serta masyarakat.
b. Pembinaan peran serta masyarakat.}}


(3) Pembinaan dapat dilakukan melalui :
{{Perundangan pasal|71|3|Pembinaan dapat dilakukan melalui :


a. Bimbingan dan penyuluhan;
a. Bimbingan dan penyuluhan;
Baris 1.050: Baris 1.050:
b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan
b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan


c. Peningkatan peran serta masyarakat.
c. Peningkatan peran serta masyarakat.}}


Bagian Kelima
Bagian Kelima

Menu navigasi