Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.028: Baris 1.028:


====Pasal 70====
====Pasal 70====
(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|70|1|Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.}}


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan
{{Perundangan pasal|70|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}
 
Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


Bagian Keempat
Bagian Keempat

Menu navigasi