11.314
suntingan
| Baris 1.028: | Baris 1.028: | ||
====Pasal 70==== | ====Pasal 70==== | ||
{{Perundangan pasal|70|1|Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|70|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota. | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||