Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.019: Baris 1.019:


====Pasal 69====
====Pasal 69====
(1) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
{{Perundangan pasal|69|1|Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.}}


(2) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjadi panduan bagi Daerah.
{{Perundangan pasal|69|2|Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjadi panduan bagi Daerah.}}


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga

Menu navigasi