Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 994: Baris 994:
e. rencana pengawasan; dan  
e. rencana pengawasan; dan  


f. gambar teknis.
f. gambar teknis.}}


{{Perundangan pasal|68|5|Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
{{Perundangan pasal|68|5|Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:

Menu navigasi