Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 970: Baris 970:


====Pasal 68====
====Pasal 68====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|68|1|Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan.
{{Perundangan pasal|68|2|Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan.}}


(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|68|3|Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. rencana Pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;
a. rencana Pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;


b. rancangan detail teknis untuk Bangunan dan
b. rancangan detail teknis untuk Bangunan dan Struktur Cagar Budaya; dan


Struktur Cagar Budaya; dan
c. rencana induk Pelestarian untuk Situs dan Kawasan Cagar Budaya.}}


c. rencana induk Pelestarian untuk Situs dan Kawasan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|68|4|Rancangan detail teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dalam bentuk proposal yang berisi:
 
(4) Rancangan detail teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dalam bentuk proposal yang berisi:


a. latar belakang;
a. latar belakang;
Baris 998: Baris 996:
f. gambar teknis.
f. gambar teknis.


(5) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
{{Perundangan pasal|68|5|Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:


a. latar belakang sejarah Cagar Budaya;
a. latar belakang sejarah Cagar Budaya;
Baris 1.018: Baris 1.016:
i. manajemen perencanaan; dan  
i. manajemen perencanaan; dan  


j. aturan pelaksanaan.
j. aturan pelaksanaan.}}


====Pasal 69====
====Pasal 69====

Menu navigasi