11.314
suntingan
| Baris 957: | Baris 957: | ||
====Pasal 67==== | ====Pasal 67==== | ||
{{Perundangan pasal|67|1|Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|67|2|Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan Badan Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.}} | |||
Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat. | |||
{{Perundangan pasal|67|3|Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemeritah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.}} | |||
{{Perundangan pasal|67|4|Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||