Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 957: Baris 957:


====Pasal 67====
====Pasal 67====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.
{{Perundangan pasal|67|1|Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.}}


(2) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan Badan
{{Perundangan pasal|67|2|Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan Badan Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.}}
Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.


(3) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemeritah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
{{Perundangan pasal|67|3|Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemeritah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.}}


(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|67|4|Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua

Menu navigasi