11.314
suntingan
| Baris 933: | Baris 933: | ||
====Pasal 64==== | ====Pasal 64==== | ||
{{Perundangan pasal|64|1|Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.}} | |||
{{Perundangan pasal|64|2|Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.}} | |||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||