Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 933: Baris 933:


====Pasal 64====
====Pasal 64====
(1) Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.
{{Perundangan pasal|64|1|Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.}}


(2) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
{{Perundangan pasal|64|2|Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.}}


Bagian Kelima
Bagian Kelima

Menu navigasi