Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 928: Baris 928:


====Pasal 63====
====Pasal 63====
(1) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.
{{Perundangan pasal|63|1|Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.}}


(2) Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|63|2|Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.}}


====Pasal 64====
====Pasal 64====

Menu navigasi