11.314
suntingan
| Baris 903: | Baris 903: | ||
====Pasal 62==== | ====Pasal 62==== | ||
{{Perundangan pasal|62|1|Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: | |||
a. hasil pengkajian status; | a. hasil pengkajian status; | ||
b. usulan dari Pemerintah Kota. | b. usulan dari Pemerintah Kota.}} | ||
{{Perundangan pasal|62|2|Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. nilai keistimewaan di Daerah; | a. nilai keistimewaan di Daerah; | ||
| Baris 917: | Baris 917: | ||
d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau | d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau | ||
e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. | e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.}} | ||
{{Perundangan pasal|62|3|Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.}} | |||
{{Perundangan pasal|62|4|Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.}} | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||