Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 903: Baris 903:


====Pasal 62====
====Pasal 62====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
{{Perundangan pasal|62|1|Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. hasil pengkajian status;
a. hasil pengkajian status;
b. usulan dari Pemerintah Kota.
b. usulan dari Pemerintah Kota.}}


(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|62|2|Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. nilai keistimewaan di Daerah;
a. nilai keistimewaan di Daerah;
Baris 917: Baris 917:
d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau


e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.}}


(3) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
{{Perundangan pasal|62|3|Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.}}


(4) Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.
{{Perundangan pasal|62|4|Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.}}


Bagian Keempat
Bagian Keempat

Menu navigasi