Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 880: Baris 880:


====Pasal 61====
====Pasal 61====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:
{{Perundangan pasal|61|1|Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:


a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih;
a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih;
Baris 894: Baris 894:
f. nilai keaslian; dan  
f. nilai keaslian; dan  


g. nilai kemanfaatan.
g. nilai kemanfaatan.}}


(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
{{Perundangan pasal|61|2|Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.}}


(3) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Walikota.
{{Perundangan pasal|61|3|Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Walikota.}}
(4) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.
 
{{Perundangan pasal|61|4|Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.}}


====Pasal 62====
====Pasal 62====

Menu navigasi