11.314
suntingan
| Baris 880: | Baris 880: | ||
====Pasal 61==== | ====Pasal 61==== | ||
{{Perundangan pasal|61|1|Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria: | |||
a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih; | a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih; | ||
| Baris 894: | Baris 894: | ||
f. nilai keaslian; dan | f. nilai keaslian; dan | ||
g. nilai kemanfaatan. | g. nilai kemanfaatan.}} | ||
{{Perundangan pasal|61|2|Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.}} | |||
{{Perundangan pasal|61|3|Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|61|4|Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.}} | |||
====Pasal 62==== | ====Pasal 62==== | ||