Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 871: Baris 871:


====Pasal 60====
====Pasal 60====
(1) Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|60|1|Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.}}
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
{{Perundangan pasal|60|2|Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. identifikasi dan klasifikasi Cagar Budaya;
a. identifikasi dan klasifikasi Cagar Budaya;


b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.
b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.}}


====Pasal 61====
====Pasal 61====

Menu navigasi