Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 857: Baris 857:


====Pasal 58====
====Pasal 58====
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|58|1|Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.}}


(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|58|2|Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.}}


(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikota.
{{Perundangan pasal|58|3|Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikota.}}


(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya dan Perangkat Daerah lain yang terkait.
{{Perundangan pasal|58|4|Dalam melakukan kajian, Tim Ahli dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya dan Perangkat Daerah lain yang terkait.}}


(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|58|5|Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.}}


====Pasal 59====
====Pasal 59====

Menu navigasi