11.314
suntingan
| Baris 857: | Baris 857: | ||
====Pasal 58==== | ====Pasal 58==== | ||
{{Perundangan pasal|58|1|Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|58|2|Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|58|3|Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|58|4|Dalam melakukan kajian, Tim Ahli dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya dan Perangkat Daerah lain yang terkait.}} | |||
{{Perundangan pasal|58|5|Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.}} | |||
====Pasal 59==== | ====Pasal 59==== | ||