Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 838: Baris 838:


====Pasal 57====
====Pasal 57====
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|57|1|Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.}}


(2) Verifikasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
{{Perundangan pasal|57|2|Verifikasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:


a. data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya;
a. data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya;
Baris 848: Baris 848:
c. asal usul kepemilikannya; dan  
c. asal usul kepemilikannya; dan  


d. perolehannya
d. perolehannya.}}


(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berkas pendaftaran.
{{Perundangan pasal|57|3|Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berkas pendaftaran.}}


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga

Menu navigasi